Kebijakan Baru Biaya Administrasi Penjual Shopee Mall – digifolium.com. Mulai 1 Januari 2025, Shopee akan menerapkan kebijakan baru terkait kategori produk dan biaya administrasi bagi Penjual Shopee Mall. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi penjual dan pembeli di platform Shopee.
PT Shopee International Indonesia telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan dengan nomor KET-00004/PPUT/KPP.3010/2024.
Surat ini berlaku mulai 13 Februari 2024 hingga 31 Desember 2024. Dengan adanya surat ini, penjual tidak perlu melakukan:
-
- Permintaan pengembalian pembayaran PPh 23 kepada Shopee
Namun, jika penjual membayar pajak di luar periode 13 Februari 2024 hingga 31 Desember 2024, mereka harus kembali memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Kategori Produk dan Biaya Administrasi yang Berlaku di Shopee Mall
Shopee akan memperbarui struktur biaya administrasi untuk berbagai kategori produk yang dijual melalui Shopee Mall. Penjual perlu memahami dan menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk tetap kompetitif di tengah perubahan ini.